
, JAKARTA — Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengkritisi wacana penarikan kewenangan penyelidikan terkait kasus korupsi dari pihak kejaksaan. Menurutnya, sebaiknya pencapaian Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menuntaskan berbagai dugaan suap bernilai triliunan rupiah justru mendapat dukungan dan tidak perlu dikurangi otoritasnya.
Ray Rangkuti memberikan komentarnya mengenai kabar beredar tentang rancangan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut draf itu, wewenang jaksa hanya akan mencakup pemeriksaan kasus-kasus Hak Asasi Manusia (HAM), sementara otoritas mereka dalam menyelidiki kasus korupsi telah dicabut. Wewenang untuk melakukan investigasi pada kasus korupsi justru akan dipindahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Malahan organisasi yang berhasil melawan korupsi mendapati wewenangnya dikurangi. Mengapa demikian? Sebaliknya, KPK meskipun biasa saja justru semakin bertambah kuasanya. Bagaimana mungkin pemikiran para perancang kebijakan bisa seperti ini," tegas Ray Rangkuti.
Menurut Ray, berdasarkan undang-undang, KPK adalah hanya sebuah badan ad-hoc atau sementara. Namun sebaliknya, wewenang mereka justru bertambah besar. Di saat bersamaan, Kejaksaan yang merupakan institusi permanen malahan mengalami pengurangan wewenang.
"Jika kita merujuk pada undang-undang, kasus bernilai kurang dari 1 miliar rupiah akan ditangani di luar KPK, sementara yang lebih dari itu adalah wewenang KPK. Namun jika hak penyelidikan terkait korupsi ini hilang, Kejaksaan tak dapat lagi memproses kasus-kasus tentang korupsi," ungkap Ray Rangkuti.
Menurut Ray Rangkuti, saat ini Kejaksaan Agung sedang gencar dalam mengungkap berbagai kasus korupsi. Mereka tidak hanya mengekspos hingga ke level pejabat pemerintah dan menteri, tetapi jumlah kerugian akibat tindakan tersebut pun telah mencapai angka triliunan rupiah. Di sisi lain, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya mulai memudar.
"Sungguh ganjil, organisasi yang telah menunjukkan prestasi (seperti kejaksaan) justru mengalami pengurangan wewenang, sementara organisasi lain yang kurang aktif mendapatkan tambahan wewenang. Ini logika apa?" tuturnya.
Ray menyebutkan bahwa komponen masyarakat sipil akan menentang jika memang terjadi pengurangan wewenang jaksa dalam penyelidikan kasus korupsi. Menurut Ray, sebaiknya justru kekuatan Jaksa Agung dalam memberantas korupsi harus ditingkatkan, bukannya dikurangi.