, TANGERANG Berikut adalah tempat penyediaan pelayanan Samsat Keliling yang akan berlangsung di Tangerang pada hari Rabu, 23 April 2025; silakan perhatikan ketentuan-ketentuannya.
Program Samsat Bergerak ini adalah hasil kerjasama antara Polda Metro Jaya bersama Dinas Keuangan Daerah di wilayah Tangerang Raya.
Untuk warga Tangerang yang berencana memperbarui Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), mereka bisa menggunakan jasa Samsat Keliling tersebut.
Tetapi, ada beberapa poin penting yang perlu dipertimbangkan oleh para pemilik kenda sebelum mereka mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (Samsat) Keliling terdekat guna melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
Para pemilik mobil harus memverifikasi bahwa kendaraannya tidak memiliki keterlambatan pembayaran pajak Kendaraan Bermotor melebihi satu tahun sebelum membayarnya.
Layanan Samsat Keliling ini hanya menangani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Untuk memperbarui STNK atau menggantikan plat nomor kendaraan, Anda diharuskan datang secara langsung ke kantor Samsat yang berada di daerah tempat tinggal Anda.
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik Resmi Milik Sesuai Data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan
2. BPKB Original-Kopii foto (khusus untuk Daerah Operasional Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Dokumen pelunasan PKB dan SWDKLL (yang sudah disetujui SKPD) dari tahun sebelumnya.
Layanan Samsat Bergerak di Tangerang diselenggarakan di berbagai lokasi menurut jadwal tertentu.
Setiap jadwal yang dicantumkan memiliki batasan waktu layanan, sehingga Wajib Pajak diharapkan untuk hadir secara tepat pada jam yang telah ditentukan.
Berikut adalah Tempat Pelayanan Samsat Bergerak di Tangerang untuk Hari Rabu, 23 April 2025:
1. Layanan Samsat Bergerak di Komplek Ruko Ufit Palem Semi serta EX City Mall Nambo Jaya, Tangerang Selatan, beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).
2. Layanan Samsat Bergerak di Ciledug yang berlokasi di Ruko Azores Perumahan Banjar Cipondoh serta di Rukan Fresh Market Green Lake City, Kecamatan Ketapang, Cipondoh akan tersedia dari jam 09:00 hingga 12:00 Waktu Indonesia Barat.
3. Layanan Samsat Keliling Serpong tersedia di area parkir Samsat Serpong dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB, serta di ITC BSD Serpong mulai pukul 16.00 sampai dengan 19.00 WIB.
4. Layanan Samsat Keliling Ciputat akan berada di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat serta di Pasar Gintung Ciputat Timur dari jam 09.00 hingga 12.00 WIB.
5. Layanan Samsat Bergerak di Kompleks Korori Suradita Cisauk serta Area Halaman GTOWN HOUSE akan beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
Setelah menyelesaikan seluruh dokumen yang diperlukan dan telah mengetahui tempat pelayanan Samsat keliling, langkah berikutnya untuk membayar pajak tahunan lewat Samsat Keliling apa saja?
Pemilik kewajiban pajak hanya perlu mengunjungi booth Samsat Keliling dan menyerahkan berkas-berkas yang telah disiapkan kepada staf di sana.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melunasi pajak sepeda motor di Samsat Keliling:
1. Kunjungi Tempat Layanan Samsat Bergerak di Tangerang.
2. Sampaikan Berkas Syarat Pembayaran Pajak Sepeda Motor Tahunan Kepada Pegawai
3. Kemudian, Staf Akan Mengecek Informasi Anda
4. Tunggu Hingga Petugas Panggil Nama Anda
5. Ketika dipanggil, petugas tersebut akan mengumumkan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
6. Lakukan Pembayaran Pajak Sepeda Motor Mengikuti Besaran Yang Sudah Diatur
7. Apabila Ada Keterlambatan dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Sebaiknya Bayar Denda nya terlebih dahulu
8. Simpan Rekaman Transaksi Anda sebagai Persyaratan Saat Pengambilan STNK
9. Mendapatkan STNK Yang Telah Ditandai Sebagai Bukti Pembayaran Pajak Tahunan
Peroleh informasi tambahan melalui kanal WhatsApp. di sini
Baca berita lainnya di Google News