Korupsi di Indonesia: LIMA Larang Usut, Meski Berprestasi Justru
kehilangan Kewenangannya
Korupsi di Indonesia: LIMA Larang Usut, Meski Berprestasi Justru
kehilangan Kewenangannya
, JAKARTA — Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengkritisi wacana penarikan kewenangan penyelidikan terkait kasus korupsi dari pihak kejaksaan. Menurutnya, sebaiknya pencapaian Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menuntaskan berbagai dugaan suap bernilai triliunan rupiah justru mendapat dukungan dan tidak perlu dikurangi otoritasnya.
Ray Rangkuti memberikan komentarnya mengenai kabar beredar tentang rancangan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut draf itu, wewenang jaksa hanya akan mencakup pemeriksaan kasus-kasus Hak Asasi Manusia (HAM), sementara otoritas mereka dalam menyelidiki kasus korupsi telah dicabut. Wewenang untuk melakukan investigasi pada kasus korupsi justru akan dipindahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Malahan organisasi yang berhasil melawan korupsi mendapati wewenangnya dikurangi. Mengapa demikian? Sebaliknya, KPK meskipun biasa saja justru semakin bertambah kuasanya. Bagaimana mungkin pemikiran para perancan…