
JAKARTA, - Pihak berwenang akan merilis peraturan terbaru tentang kepemilikan hunian bersubsidi pada tanggal 21 April nanti.
Perubahan dalam ketentuan terkini tentang perumahan bersubsidi mengenai hal utama yakni pendapatan tertinggi yang diperbolehkan bagi warga yang layak memboyong hunian bersubsidi tersebut.
Saat ini batas penghasilan maksimal rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, dimana bagi MBR yang lajang batas maksimalnya Rp 7 juta per bulan dan Rp 13 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, pada aturan baru rumah subsidi batas penghasilan MBR akan diubah.
Perubahan ini menjadikan penghasilan tertinggi sebesar Rp 14 juta setiap bulan untuk mereka yang sudah memiliki keluarga, danRp 12 juta per bulanuntuk mereka yang masih single.
"Saya berencana untuk memberitahu kriteria penerimaan rumah bersubsidi bagi MBR pada minggu depan, tepatnya antara tanggal 21 sampai dengan 22 April. Hal ini disampaikan oleh beliau ketika hadir dalam acara halalbihalal Apindo di Jakarta, Senin (14/4/2025)," ungkapnya.
Peraturan mengenai rumah subsidi baru tersebut akan diwujudkan melalui Keputusan Menteri yang diprediksi akan dirilis pada tanggal 21 April mendatang. Sampai saat ini, Kementerian PKP beserta tim terkait sedang mengerjakan diskusi teknisnya.
Baru-baru ini, Ara pernah mengatakan bahwa dia berniat bertemu dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas guna mendiskusikan ketentuan terbaru tentang rumah bersubsidi tersebut. Rencana pertemuan itu dijadwalkan akan berlangsung pada hari ini (16/4/2025), atau esok harinya Jumat (17/4/2025).
Kementerian PKP bekerja sama pula dengan BPS guna mengembangkan ambang batas pendapatan bagi perumahan bersubsidi, hal ini disesuaikan dengan tingkat desil ke-8 dari pendapatan warga pada tiap-tiap provinsi yang memiliki variasi.
Dalam upaya ini, kami meningkatkan batas tertinggi dari yang lama yaitu antara Rp 7 sampai Rp 8 juta hingga menjadi sekitar Rp 12 sampai Rp 13 juta. Kenaikan tersebut diberlakukan bagi seluruh masyarakat dan secara spesifik di wilayah Jabodetabek disesuaikan atas saran Badan Pusat Statistik.
Amelia Adininggar Widyasanti selaku Kepala BPS menyebutkan bahwa kenaikan ambang batas pendapatan tersebut didasarkan pada analisis BPS yang mengacu pada tingkat desil ke-8 di setiap provinsi.
"Kehidupan di setiap provinsi beragam. Misalkan Jakarta, dengan biaya kehidupannya yang lebih mahal, maka kami menentukan angka sebesarRp 13juta bagi mereka yang sudah berkeluarga dan Rp 12jutauntukparaYangsingle," ujarAmalia.
Pembaharuan regulasi mengenai perumahan bersubsidi oleh pemerintah bertujuan untuk meningkatkan peluang warga dalam mendapatkan tempat tinggal.
Melalui kebijakan ini, pemerintah bertujuan agar lebih banyak keluarga di Jabodetabek, terutama pekerja media dan buruh, bisa mendapatkan tempat tinggal yang sesuai standar dengan mudah.