Aturan Baru untuk Rumah Subsidi Diumumkan 21 April, Siapa yang Berhak?

Aturan Baru untuk Rumah Subsidi Diumumkan 21 April, Siapa yang Berhak?
JAKARTA, - Pihak berwenang akan merilis peraturan terbaru tentang kepemilikan hunian bersubsidi pada tanggal 21 April nanti. Perubahan dalam ketentuan terkini tentang perumahan bersubsidi mengenai hal utama yakni pendapatan tertinggi yang diperbolehkan bagi warga yang layak memboyong hunian bersubsidi tersebut. Saat ini batas penghasilan maksimal rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, dimana bagi MBR yang lajang batas maksimalnya Rp 7 juta per bulan dan Rp 13 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, pada aturan baru rumah subsidi batas penghasilan MBR akan diubah. Perubahan ini menjadikan penghasilan tertinggi sebesar Rp 14 juta setiap bulan untuk mereka yang sudah memiliki keluarga, danRp 12 juta per bulanuntuk mereka yang masih single. "Saya berencana untuk memberitahu kriteria penerimaan rumah bersubsidi bagi MBR pada minggu depan, tepatnya a…