Parkir Paksa Rp 60 Ribu, Petugas Tidak Resmi di Tanah Abang Ditahan dan Serahkan ke Dinas Sosial

Seseorang penggarap lahan parkir ilegal di daerah Pasar Tanah Abang, yang namanya tidak diketengahkan, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Terdapat klip video yang menunjukkan insiden penahanan tersebut dan sedang ramai dibagikan melalui platform-media sosial.

Tampak penjahat berpakaian seragam warna hijau muda dibawa oleh petugas kepolisian. Walaupun sempat melawan dengan ringan, si pelaku pada akhirnya menyerah.

Informasi yang dihimpun, pelaku acap kali menggetok parkir senilai Rp 60 ribu ke pengemudi mobil.

"Jalan, jalan," kata salah seorang polisi.

Insiden tersebut pernah menjadi sorotan di platform-media sosial ketika seorang pembeli Pasar Tanah Abang mengkritik adanya pemungutan bayaran untuk parkir sepeda motor senilai Rp 60 ribu.

Kasat Reskrimum Polsek Tanah Abang, Kompol Martua Malau, mengkonfirmasi bahwa mereka telah berhasil menangkap tersangka kasus tersebut. Selanjutnya, tersangka akan diantar dan diserahkan kepada Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.

"Sudah kami serahkan kepada Dinas Sosial, Kami telah meneruskan semuanya ke Dinas Sosial Kemasyarakatan kemarin," ujarnya lewat panggilan telpon pada hari Rabu (16/4).

Martua mengatakan bahwa tidak terdapat elemen hukum pidana yang dilanggar oleh tersangka dalam insiden tersebut. Korban yang merasa dirugikan pun enggan melaporkan hal ini kepada pihak berwajib. Akhirnya, kasus ini dialihkan ke UPTD Sosial Jakarta Pusat untuk penanganan lebih lanjut.

"Berdasarkan penilaian kami, tidak perlu melakukan tindakan hukum lebih lanjut sebab korban sendiri belum mengajukan laporan. Kami telah menyerahkannya kepada Dinas Sosial seperti semula," jelasnya.

Lebih baru Lebih lama