THR Ditambah untuk PNS dan PPPK, Syukur Alhamdulillah
THR Ditambah untuk PNS dan PPPK, Syukur Alhamdulillah
- DEPOK – Kelompok pegawai negeri sipil serta mereka yang bekerja di pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja tersebut (
PPPK
Pada bulan Maret ini, mereka akan mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Sebelumnya, Suahasil Nazara selaku Deputi Menteri Keuangan menyampaikan,
THR PNS
Dan pemberian PPPK akan dijalankan secara bertahap dimulai dari Senin, 17 Maret 2025.
Suahasil mengatakan bahwa komponen dari THR tersebut mencakup gaji dasar, tunjangan tetap, dan bonus kerja.
Menurut kabarnya, acuan untuk penghitungan pembagian THR adalah gaji bulan Februari tahun 2025.
Untuk Honorer yang Berencana Jadi PPPK Tahun 2024, Dipersilakan Tetap Sabar dan Terjamin Kebutuhan Hidupnya
Bagi PNS Daerah juga bisa mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini disesuaikan dengan kapabilitas keuangan setiap pemerintah daerah dan mengikuti peraturan yang sedang berlaku.
Jadi, baik PNS maupun PPPK yang berada di bawah Pemerintahan Kota…