
- DEPOK – Kelompok pegawai negeri sipil serta mereka yang bekerja di pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja tersebut ( PPPK Pada bulan Maret ini, mereka akan mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Sebelumnya, Suahasil Nazara selaku Deputi Menteri Keuangan menyampaikan, THR PNS Dan pemberian PPPK akan dijalankan secara bertahap dimulai dari Senin, 17 Maret 2025.
Suahasil mengatakan bahwa komponen dari THR tersebut mencakup gaji dasar, tunjangan tetap, dan bonus kerja.
Menurut kabarnya, acuan untuk penghitungan pembagian THR adalah gaji bulan Februari tahun 2025.Untuk Honorer yang Berencana Jadi PPPK Tahun 2024, Dipersilakan Tetap Sabar dan Terjamin Kebutuhan Hidupnya
Bagi PNS Daerah juga bisa mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini disesuaikan dengan kapabilitas keuangan setiap pemerintah daerah dan mengikuti peraturan yang sedang berlaku.
Jadi, baik PNS maupun PPPK yang berada di bawah Pemerintahan Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, akan menerima THR tambahan dengan TPP.
Pemerintah Kota Depok telah mengalokasikan dana senilai Rp67,3 miliar untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 6.900 PNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kami saat ini tetap menanti Keputusan Wali Kotanya yang sedang diajukan dan diperkirakan akan cepat diselesaikan," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono di Depok, pada hari Sabtu (15/3).Maret: Jutaan Guru Termasuk PPPK dan Honorer Dapat Lima Kali Penghasilan, Wow!
Dia menyebutkan bahwa jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Depok mencapai 6.900 orang.
"Dijelaskannya, jumlah pegawainya terdiri dari 5.354 orang Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), dan 1.546 orang Pegawai Pemerintah yang Mengikatkan Diri Melalui Perjanjian Kerja (PPPK)," ungkapnya.
Sementara itu, jumlah THR-nya adalah sebesar pendapatan gaji 100 persen dari upah satu bulan yang diterima di bulan Februari.5 Berita Paling Populer: Tenaga Honorir yang Menjadi Kandidat PPPK Tahun 2024 Dapat Bernafas Lega, Sekarang Ada Penyegaran dalam Proses Pengambilan Keputusan
Di samping menerima Tunjangan Hari Raya (THR), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Depok juga berhak atas tambahan sebesar 100% dari THR Penghasilan Tetap Pegawai (TPP) mereka, setara dengan jumlah TPP yang diterima pada bulan Februari.
Untuk non-ASN atau honorer pun menerimaTHR.
"Di sisi lain, PKTT atau mereka yang bukan ASN akan mendapatkan THR setinggi-tingginya sebulan gaji dari instansi pemerintah tempat mereka bekerja," jelas Wahid. (sam/antara/jpnn)