Terbaru di Indonesia: Kemungkinan Revisi Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK

Terbaru di Indonesia: Kemungkinan Revisi Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK
PALANGKA RAYA– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan kesiapannya untuk mematuhi keputusan pusat tentang penunjukan Pegawai Pemerintah berdasarkan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS). Lisda Arriyana, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah (Kalteng), mengatakan bahwa Pemprov Kalteng sudah melaksanakan semua tahapan permohonan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang mencakup baik P3K maupun CPNS, walaupun penempatan resmi mereka hanya akan dimulai secara bersama-sama sejalan dengan aturan dari pemerintahan di Jakarta. Menurut keterangannya, P3K akan memulai karirnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 1 Maret 2026, sementara CPNS hanya akan dilantik secara formal pada 1 Oktober 2025. Walau demikian, selama periode tersebut, pegawai P3K masih akan bertugas dalam status kontrak. "Kita menaati petunjuk yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) bersama-sama Bada…