Rumah Warisan Kosong Bisa Dirampok Negara: Penjelasan BPN Tentang Hal
Ini
Rumah Warisan Kosong Bisa Dirampok Negara: Penjelasan BPN Tentang Hal
Ini
- Rumah merupakan sebuah aset yang dapat ditinggalkan sebagai warisan untuk para penerus hak.
Berdasarkan Pasal 505 KUHP, harta warisan mencakup baik barang bergerak maupun tidak bergerak.
Barang tak bergerak seperti contohnya ialah lahan bersama dengan struktur bangunannya, tempat tinggal, ataupun apapun yang terletak di atasnya.
Rumah warisan bisa diserahkan kepada penerus setelah sang pemilik wafat, sesuai dengan yang tertulis di Pasal 830.
Berikut ini adalah para ahli waris sesuai dengan isi Pasal 832, yaitu anggota keluarga yang berkerabat secara darah, termasuk mereka yang telah diverifikasi oleh hukum serta anak-anak dari hubungan tidak resmi, ditambah lagi dengan pasangan suami atau istri yang masih bertahan paling akhir.
Maka, bagaimana nasib rumah warisan apabila tidak pernah digunakan?
Rumah warisan yang tidak dihuni, juga mencakup properti kosong.
Kepala Bagian Informasi Publik dan Kerja Sama Antar Instansi (PHAL) di Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo S…