Juru Parkir Liar di Tanah Abang Dipatok Harga Rp 60 Ribu, Rano Karno: Tak Ada Pengampunan

, Jakarta - Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menyatakan tidak akan mentolerir praktik-praktik tersebut parkir liar Di Jakarta. Pernyataan tersebut disampaikannya setelah kelima orang petugasparkir tidak berizin ditahan karena mengenakan biaya sebesar Rp 60 ribu untuk setiap mobil di area Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Maaf, kami tak dapat menerima hal tersebut," ujar Rano saat berada di Balai Kota Jakarta pada hari Rabu, 16 April 2025. Meski demikian, tokoh dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini belum memberikan informasi lebih lanjut tentang hukuman atau langkah konkret yang bakal dipertimbangkan oleh Pemprov DKI.

Rano pun merespons tentang penahanan pelaku parkir sembarangan di Pasar Tanah Abang. Ia menyatakan bahwa mereka yang terlibat sudah berbudi pekerti dengan memohon ampun kepada pihak kepolisian. Rano mengatakan, “Orang-orang ini sebenarnya telah meminta maaf dan pada dasarnya mereka turut menyesali perbuatannya,” ungkap eks gubernur Banten tersebut.

Pada sebelumnya, petugas kepolisian telah menahan lima individu yang bekerja sebagai penjaga parkir tidak resmi di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka ini diringkus oleh Polsek Metro Tanah Abang usai sebuah klip mengenai aktivitas mereka mencaplok biaya parkir senilai Rp 60 ribu untuk tiap kendaraan roda empat tersebar luas pada platform media sosial bernama Instagram dengan nama akun jakarta. terkini.

Ketua Satuan Reskrimum di Polres Tanah Abang, Komisioner Polisi Martua Malau menyebut bahwa penangkapan berlangsung pada hari Selasa tanggal 15 April tahun 2025 kurang lebih pukul empat belas tiga puluh sore waktu Indonesia Bagian Barat. Dia menjelaskan dalam sebuah pernyataan tertulis pada Kamis, 16 April 2025: “Pasukan Operasi Tim Resrimum dari Polres Tanah Abang melakukan langkah-langkah lanjutan atas laporan yang diterima tentang adanya petugas parkir ilegal.”

Warga Malau melaporkan bahwa pihak kepolisian telah bertindak terhadap pedagang parkir liar di area Pasar Tanah Abang berdasarkan postingan dari akun @jakarta.terkini. Klip video itu memperlihatkan wanita tersebut tampak kaget saat diminta membayar biaya parkir senilai Rp 60 ribu oleh salah satu petugas tidak resmi di tepi jalan dekat Pasar Tanah Abang.

Malau menyebut bahwa peristiwa di postingan tersebut terjadi pada hari Minggu sore, tanggal 13 April 2025. Setelah itu, polisi menangkap lima oknum petugasparkir yang dicurigai ikut serta dalam insiden ini. Orang-orang yang ditangkap yakni Alfian Fahmi alias Darto (36 tahun), Ardiansyah Pratama (36 tahun), Nurul Hasan (28 tahun), Yakub (40 tahun), dan Kolid (22 tahun).

Namun demikian, Malau menyoroti bahwa Polsek Tanah Abang tidak memberikan sanksi hukum terhadap para pengelola parkir ilegal. Dalam pandangan Malau, tindakan tersebut belum mencakup elemen-elemen dari suatu pelanggaran hukum.

Polisi selanjutnya mengalihkan pengelola parkir tersebut kepada Dinas Sosial di Jakarta Pusat. Dia menyatakan, "Penanganannya akan diserahkan pada Satuan Tugas untuk Penyediaan Layanan, Pantauan, dan Kontrol Sosial dari Cabang Dinas Sosial Jakarta Pusat."

Lebih baru Lebih lama