Menteri Kemenkum Ham: Penyelidikan Harus Ditunda Sementara jika Tersangka Ajukan Praperadilan

Menteri Kemenkum Ham: Penyelidikan Harus Ditunda Sementara jika Tersangka Ajukan Praperadilan
, JAKARTA - Wamenkum Edwar Omar Hiariej menegaskan bahwa KUHAP yang telah direvisi seharusnya memperbaharui aturan tentang praperadilan serta proses Peninjauan Kembali (PK). Saat ini, Komisi III tengah menerima masukan guna merancang rancangan RUU revisi dari KUHAP. Berkenaan dengan praperadilan, ada lima aspek yang dapat diujikan, yakni keabsahan penangkapan dan penahanan; legalitas penghentian penyelidikan dan proses perdata; kelengketan dalam penyitaan bukti; validitas penetapan seseorang sebagai tersangka; serta kompensasi atau pemulihan. Praperadilan berlaku pada seluruh tindakan paksa termasuk penetapannya sebagai tersangka, pencarian barang bukti melalui penggeledahan, penyitaan item-item tertentu, dan juga pemeriksaan dokumen-dokumen penting. “Praperadilan nantinya akan diperluas,” ujar pria yang akrab disapa Eddy itu pada Ahad (16/3/2025). Eddy mengatakan bahwa ada tindakan paksa baru yang tidak termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang…