KPK Selidiki Dugaan Suap Proyek PUPR Melibatkan Pejabat OKU

KPK tetap menggali lebih dalam tentang kasus dugaan suap yang berkaitan dengan proyek penyediaan beberapa infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu antara tahun 2024 dan 2025. Saat ini, pihak berwajib juga sedang menyelidiki peranan dari Penjabat Bupati sampai Bupati OKU.

"Tim kami berencana untuk mengadakan penyelidikan ekstensif tambahan tentang kasus yang sekarang menyangkut enam orang tersangka tersebut. Nantinya, kita akan fokus pada penyelidikan lanjutan terhadap individu-individu atau kelompok-kelompok yang diduga terlibat," jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi persnya di hari Minggu (16/3).

Hingga saat ini, KPK telah mengidentifikasi enam individu sebagai tersangka. Mereka termasuk kepala dinas PUPR OKU bernama Nopriorsyah dan tiga anggota DPRD OKU.

Anggota DPRD tersebut dicurigai telah menerima fee sekitar 20 persen dari total dana sebanyak Rp 35 miliar untuk proyek PokIR yang sedang dilaksanakan oleh Dinas PUPR.

Diduga saat kongkalikong masalah fee Terdapat pula suatu pertemuan yang turut disertai oleh Pj Bupati OKU, yakni Teddy Meilwansyah.

Pada kesempatan yang sama, Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa mereka juga akan meneliti kasus dugaan terima manfaat oleh para anggota DPRD lainnya.

"Nantinya kami akan menghubungi para anggota DPRD lainnya dan meminta klarifikasi mereka. Ini termasuk juga tentang pertemuannya dengan pejabat bupati," ujar Asep.

"Yaitu dua posisi, ada Penjabat Bupati yang menanganinya sebelum dilantik pada tahun 2024. Setelah pelantikan pada tahun 2025, akan ada Bupati definitif. Kedua-posisinya tersebut pasti akan kami teliti lebih lanjut untuk memastikan peran masing-masing agar jelas dalam hal penetapan jumlah Pokir dan faktor-faktornya lainnya, tentunya dengan adanya suatu keputusan," imbuhnya.

Kecurangan dalam Masa Penyempurnaan Anggaran

Berbalik ke Setyo, dia merasakan betul rasa ironi dalam kasus ini. Sebab, hal tersebut muncul saat pemerintahan sedang berupaya meningkatkan efisiensi belanja mereka.

"Mengamati masalah yang timbul di Kabupaten OKU, benar-benar menyedihkan. Ini menunjukkan bahwa ketika pemerintah tengah menerapkan penghematan di segala lini, masih ada kerjasama antara eksekutif dan legislatif untuk mengusulkan pokok pikiran," jelas Setyo.

Dia berharap tindakan ini dapat memberi dampak peringatan kepada pejabat negara lain sehingga mereka tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

Dugaan Penyuapan dalam Proyek Kementerian PU PR OKU

Insiden tersebut terkuak ketika KPK melaksanakan operasi tangkap tangan di OKU pada hari Sabtu (15/3) lalu. Berdasarkan hasil penyelidikannya, sebanyak enam individu telah ditentukan sebagai tersangka.

Keenam tersangka itu, yakni:

  • Ferlan Juliansyah sebagai anggota Komisi III DPRD OKU;

  • M Fahrudin sebagai Ketua Komisi III DPRD OKU;

  • Umi Hartati sebagai Ketua Komisi II DPRD OKU;

  • Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah;

  • M. Fauzi yang juga dikenal sebagai Pablo mewakili sektor swasta;

  • Ahmad Sugeng Santoso sebagai perwakilan swasta.

Insiden tersebut dimulai ketika DPRD OKU sedang mengkaji R-APBD untuk Tahun Anggaran 2025 di kisaran bulan Januari tahun itu sendiri.

Untuk dapat meloloskan R-APBD itu, sejumlah wakil dari DPRD bertemu dengan petinggi Pemda OKU guna mengajukan permohonan terkait Pokok-Pikiran (Pokir).

Oleh karena terbatasnya dana, alokasi Pokok Pikiran itu dikurangi menjadi Rp 35 miliar. Namun demikian, komisiannya masih tetap sebesar 20% yaitu kurang lebihRp 7 miliar.

Oleh karena peningkatan biaya tersebut, DPRD meningkatkan APBD OKU 2025 dariRp 48 miliar hingga mencapai Rp 96 miliar.

Terkait tindakannya, Kadis PUPR serta sejumlah anggota DPRD OKU yang berperan sebagai penerima suap dapat dituntut sesuai dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B dari Undang-Undang Antipembriharaian junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dalam Kitab HukumPidana (KUHP).

Sementara itu, pihak swasta yang bertindak sebagai pemberi suap akan ditangani sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 butir a atau Pasal 5 ayat 1 butir b dari Undang-Undang Antirasuah juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dalam Kitab Hukum Pidana.

Lebih baru Lebih lama