Jadwal WFO ASN Sejak 24 Maret 2025: Nikmati Liburan Lebih Cepat!

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau kerja dari tempat manapun untuk pegawai negeri sipil (PNS) mendekati Idulfitri tahun 2025.

Aturan ini akan diberlakukan mulai dari Senin, 24 Maret 2025, sampai dengan Kamis, 27 Maret 2025, yaitu dalam kurun waktu empat hari.

Pilihan ini dilakukan untuk meminimalkan hambatan lalu lintas yang umumnya timbul saat arus pulang kampung.

Mentradin Nageri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan bahwa aturan baru tersebut bertujuan untuk mendukung pengurangan kemacetan lalu lintas, khususnya di area Pulau Jawa.

Situasi kemacetan bahkan telah merata ke berbagai tempat, khususnya di Pulau Jawa. Karena alasan tersebut, tindakan penanganan pun akan diterapkan. working from anywhere "WFA. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada hari Senin, tanggal 24, 25, 26, 27, dan selanjutnya," kata Tito saat menghadiri rapat kendali inflasi yang ditransmisikan secara online, Senin (10/3/2025).

Peraturan dan Jadwal Kerja dari Rumah bagi PNS menjelang Idulfitri tahun 2025

Fleksibilitas bagi pegawai negeri sipil (PNS) ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2 Tahun 2025. Aturan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa pekerjaan pemerintah terus berlangsung dengan efektif meskipun saat sedang ada libur nasional atau cuti bersama.

Di luar untuk menyambut Idul Fitri 1446 Hijriah, aturan WFA ini pun meliputi peringatan Hari Suci Nyepi tahun baru Saka 1947. Pihak instansi pemerintahan memiliki fleksibilitas dalam menentukan susunan waktu kerja para pegawai negeri sipil menggunakan gabungan dari berbagai metode. work from office (WFO), work from home (WFH), dan WFA.

"Pelaksanaan tugas kedinasan disesuaikan untuk berlangsung selama empat hari sebelum liburan nasional serta cuti bersama Hari Suci Nyepi tahun 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah, yakni dari hari Senin tanggal 24 Maret 2025 hingga hari Kamis tanggal 27 Maret 2025," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Pulang kampung lebih dini serta beriringan dengan masa liburan sekolah

Walaupun diberi kebebasan, para pemimpin lembaga pemerintahan masih dituntut untuk menjamin bahwa perubahan tanggung jawab tersebut tidak akan menghambat penyediaan layanan kepada masyarakat.

Kebijakan WFA ini memberikan peluang kepada ASN untuk merancang perjalanan pulang kampung lebih dini tanpa perlu meninggalkan tanggung jawab pekerjaan mereka.

ASN pun tak perlu khawatir tentang jadwal sekolah anak-anaknya sebab masa liburan Idul Fitri telah dimulai pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025.

Maka apabila dalam satu keluarga suami bekerja sebagai pegawai negeri sipil, isteri menjadi pengurus rumah tangga, serta si anak masih menuntut ilmu di sekolah, mereka dapat melaksanakan mudik pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025.

Hal itu terjadi karena pada Senin (24/3/2024), sang bapak dapat melakukan pekerjaannya dari desa asalnya, sedangkan si anak masih berada dalam masa cuti Lebaran.

Lebih baru Lebih lama