Penghitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Terbaru
Bagi Anda yang sedang mencari bagaimana cara penghitungan pajak PPh Pasal 21 terbaru , berikut ini adalah cara penghitungannya yang bersumber langsung dari DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Berikut selengkapnya: Tarif Dan Penerapannya Pegawai
tetap, penerima pensiun bulanan, bukan pegawai yang memiliki NPWP dan
menerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun
dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dikalikan
dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai
berikut: Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi
biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000,00
setahun atau Rp 500.000,00 sebulan); dikurangi iuran pensiun, Iuran
jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penerima
Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari
penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00
sebulan) dikurangi PTKP. Bukan Pegawai yang memiliki NPWP dan
menerima penghasila…