Penghitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Terbaru

Penghitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Terbaru
Bagi Anda yang sedang mencari bagaimana cara penghitungan pajak PPh Pasal 21 terbaru , berikut ini adalah cara penghitungannya yang bersumber langsung dari DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Berikut selengkapnya: Tarif Dan Penerapannya Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, bukan pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut: Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan); dikurangi iuran pensiun, Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan) dikurangi PTKP. Bukan Pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasila…